By: Admin | 28 September 2023
1 tahun yang lalu
JARING PENGAMAN SOSIAL
Jaring Pengaman Sosial (JPS) adalah bantuan sosial yang tidak terencana berupa uang yang diberikan kepada penduduk dengan status sosial ekonomi sebagai keluarga miskin dan/atau rentan miskin serta keterlantaran
Dasar Hukum
JPS Diperuntukkan bagi :
Ruang Lingkup Pelayanan JPS :
JPS Bidang Kesehatan
JPS Bidang Pendidikan
JPS Bidang Sosial
PENYERAHAN JPS