DIKLAT & SERTIFIKASI TOT METODOLOGI LEVEL 3 - ASISTEN INSTRUKTUR FULL ONLINE
Informasi
👨🏫 KAMI TUJUANNYA UNTUK ANDA:
✅ Anda Seorang COACH atau MENTOR yang sudah berpengalaman tapi belum punya sertifikat mengajar resmi?
✅ Anda Seorang PRAKTISI AHLI (IT, Akuntan, Teknisi, Terapis) yang ingin mulai membagikan ilmu secara profesional?
✅ Anda Seorang ASISTEN INSTRUKTUR atau TRAINER INTERNAL di perusahaan yang ingin kredibilitasnya diakui negara? Atau
✅ Anda Seorang Individu yang ingin terjun ke Dunia Pelatihan Professional?
Jika YA, Anda tepat sekali melihat ini!
Diklat & Sertifikasi Instruktur BNSP ini didesain untuk mengubah keahlian teknis Anda menjadi kompetensi mengajar yang standar nasional. Cocok untuk semua bidang keahlian!
🌐Diklat dan Sertifikasi Metodologi Pelatihan Level 3 Instruktur Junior Full Online
Fasilitas:
1️⃣ Narasumber Master Trainer BNSP
2️⃣ Modul Pelatihan
3️⃣ Contoh Bukti Tugas
4️⃣ Sertifikat Pelatihan Resmi 16 JPL
5️⃣ Sertifikat Kompetensi Level Nasional BNSP*
6️⃣ Pendampingan Alumni Lifetime
7️⃣ Networking Seluruh Indonesia
8️⃣ Free Biaya Pengiriman Sertifikat ke Alamat Peserta
🕛 Waktu Pelaksanaan:
🔜 Diklat : 2-3 Februari 2026
⚠️Tempat Pelaksanaan:
🌐 Full Online Via Zoom Meeting
💰 INVESTASI HANYA : Rp 1.750.000,- (Bisa DP terlebih dahulu, Pelunasan Hari 'H' Pelatihan)
🔑 PERSYARATAN
1️⃣ WNI, Minimal Usia 21 Tahun.
2️⃣ Memiliki Pengalaman dalam Bidang Pengajaran (Guru, Dosen, Trainer, Mentor, Instruktur) di Lembaga Pendidikan Formal atau Non - Formal minimal 2 tahun.
3️⃣ Pendidikan Minimal SLTA/Sederajat dan memiliki sertifikat pelatihan.
❗️❗️❗️Untuk Informasi dan Permintaan Inhouse Training atau Pelatihan di lokasi tertentu dapat kami layani❗️❗️❗️
♨️Detail & Rundown ada pada Flyer dibawah
Unit Kompetensi
| Kode Unit | Judul Unit Kompetensi | Jenis Standar |
|---|---|---|
N.78SPS02.011.1 |
Mengidentifikasi Standar Kompetensi dan Kualifikasi Kerja | SKKNI |
N.78SPS02.019.2 |
Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan Kerja | SKKNI |
N.78SPS02.028.2 |
Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka (Face To Face) | SKKNI |
N.78SPS02.035.1 |
Menerapkan Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja (K3) di Lembaga Pelatihan Kerja | SKKNI |
N.78SPS02.061.1 |
Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja | SKKNI |
N.78SPS02.039.2 |
Mengelola Bahan Pelatihan Kerja | SKKNI |
N .78SPS02.041.2 |
Mengelola Peralatan Pelatihan Kerja | SKKNI |
N-78SPS02.044.1 |
Memelihara Fasilitas Pelatihan Kerja | SKKNI |
N.78SPS02.075.1 |
Menilai Kemajuan Kompetensi Peserta Pelatihan Secara Individu | SKKNI |